Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.

Kemlu RI menyatakan Indonesia masih mengandalkan kapasitas dan sumber daya nasional untuk menangani dampak gempa bumi di NTT.lingkungan hidup

Berbagai perangkat guna mempercepat manfaat pembiayaan yang lebih terjangkau disiapkan PNM bersama kementerian/lembaga terkait, dengan target September 2026.